PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai:
a.
pemungutan pajak sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (5)
b.
penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf c; dan/atau
c.
pelaporan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.