TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
(2)
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kendaraan bermotor; dan
b.
selain kendaraan bermotor.
(3)
Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
(4)
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.