TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa kendaraan bermotor roda empat.
(2)
Dalam hal Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya membutuhkan kendaraan bermotor bukan roda empat, kendaraan bermotor bukan roda empat dapat diberikan Pembebasan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Pembebasan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya dapat diberikan atas:
a.
impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up);
b.
perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri; dan/atau
c.
perolehan di dalam negeri atas kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.