TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dengan didahului penelitian berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2)
Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada:
a.
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf a; dan
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.