Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal setelah Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti diterbitkan ditemukan data dan/atau keterangan yang menunjukkan: a. tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. tidak terpenuhinya ketentuan mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8; dan/atau c. permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disertai surat rekomendasi dan bukti pendukung yang sesungguhnya, kepala KPP secara jabatan dapat menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti. (2) Pembatalan Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penelitian. (3) Surat pembatalan Surat Keterangan Bebas atau surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala KPP kepada: a. Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Ketentuan mengenai contoh format surat pembatalan Surat Keterangan Bebas dan surat pembatalan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN PENGEMBALIAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.