Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara. 4. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian - 4 - penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat berharga syariah negara. 5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.