Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
3. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan masa berlakunya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai surat utang negara.
4. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
- 4 -
penyertaan terhadap aset surat berharga syariah
negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai surat berharga syariah negara.
5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.