Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan
berupa bunga atau imbalan surat berharga negara
dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di
pasar perdana domestik ditanggung pemerintah.
(2) Surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Utang Negara; dan
b. Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga
negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara
dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di
pasar perdana domestik.
(4) Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam
valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah
Indonesia.
(5) Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak
Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.