Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah. (2) Surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat Utang Negara; dan b. Surat Berharga Syariah Negara. (3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik. (4) Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia. (5) Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.