PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak;
2.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
3.
Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat ijin menjadi kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan atau mewakili mereka dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
4.
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
5.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
6.
Undang-undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
BAB II
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SURAT
KUASA HUKUM
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.