Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak; 2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. 3. Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat ijin menjadi kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan atau mewakili mereka dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. 4. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat. 5. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. 6. Undang-undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. BAB II PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SURAT KUASA HUKUM

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.