PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk dapat menjadi kuasa hukum orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Memiliki ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Pengadilan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak;
c.
Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
d.
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
e.
Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
f.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang; dan
g.
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)
Untuk dapat memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, orang perseorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretanat Pengadilan Pajak dengan menggunakan, dan mengisi formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :
a.
Daftar riwayat hidup dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini ;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang ;
c.
Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir ;
d
Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang ;
e.
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang ;
f.
Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; dan
g.
Pas Photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan melampirkan :
a.
Fotokopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir ;
b.
Fotokopi surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku yang telah dilegalisir untuk yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, dan atau
c.
Fotokopi Sertifikat Diploma III (tiga) pajak/kepabeanan dan cukai/akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi dan diakui dalam menyelenggarakan pendidikan serupa yang telah dilegalisir.
(5)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilampirkan sebagai persyaratan dalam penyampaian permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4).
BAB III
PENELITIAN, PENILAIAN DAN PUTUSAN PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM
Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.