Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan penelitian dan penilaian Ketua terhadap hasil penelitian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Ketua memberi keputusan terhadap permohonan sebagaimana dalam Pasal 2. (2) Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan permohonan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB IV IZIN KUASA HUKUM Bagian Pertama Tenggang Waktu Berlakunya Izin Kuasa Hukum

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.