PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Sekretariat Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dan melakukan penilaian dokumen permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan kepada Ketua terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan melampirkan Rancangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Ketua Pengadilan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.