Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud. (2) Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.