PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dicabut sebelum sampai dengan jangka waktu masa berlakunya habis, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 tidak berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
BAB V
PERPANJANGAN IJIN KUASA HUKUM
Bagian Pertama
Prosedur dan Persyaratan Permohonan Perpanjangan
Izin Kuasa Hukum
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.