PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum.
(2)
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon perpanjangan ijin kuasa hukum.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perpanjangan Izin Kuasa Hukum dan kartu Tanda Pengenal.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.