PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Orang perseorangan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6.
(2)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan dan mengisi formulir permohonan perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan :
a.
Daftar riwayat hidup yang terbaru yang formulirnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku;
c.
Asli Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang terakhir yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk WNI yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
e.
Pasfoto terakhir pemohon berukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f.
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir; dan
g.
Asli SKKB dari POLRI atau Instansi yang berwenang yang terbaru.
(4)
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta cara memperoleh Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum mengikuti prosedur yang sama dengan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
(6)
Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sampai dengan jangka waktu berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum terlewati, maka orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan tersebut belum menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
Bagian Kedua
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Perpanjangan Ijin Kuasa Hukum
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.