PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2)
Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3)
Bentuk, format, isi, ukuran, macam, dan identitas perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), (4), (5), (6), dan (7).
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Kuasa Hukum
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.