Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang masih berlaku berhak mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak. (3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.