PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2003 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (KMK 450/2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.