PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka:
1.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal, yang masih berlaku yang berlandaskan pada KMK 450/2003, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut.
2.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat diperpanjang.
3.
Apabila Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diperpanjang, orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud harus mengajukan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
4.
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.