Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka: 1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal, yang masih berlaku yang berlandaskan pada KMK 450/2003, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. 2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat diperpanjang. 3. Apabila Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diperpanjang, orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud harus mengajukan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. 4. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.