PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi.
(2)
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh:
a.
Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa, dan/atau PPMSE; dan/atau
b.
Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer, Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa,
dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa.
(3)
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/atau
b.
penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa.
(4)
Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (
gift voucher
}, Voucer aplikasi, atau konten daring (
online
), termasuk Voucer permainan daring (
online game
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.