PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:
a.
Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
b.
Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa; dan/atau
c.
Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE,
tidak dikenai PPN.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.