Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyerahan penghargaan berupa poin ( point reward ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh: a. pemilik pelanggan ( principai ) kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer, tidak dikenai PPN. (2) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh: a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. (3) Penyerahan penghargaan ( reward ) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN. (4) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.