PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyerahan penghargaan berupa poin (
point reward
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh:
a.
pemilik pelanggan (
principai
) kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
b.
Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer,
tidak dikenai PPN.
(2)
Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh:
a.
Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan
b.
Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,
tidak dikenai PPN.
(3)
Penyerahan penghargaan (
reward
) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.