Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. (2) Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/reward program ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan ( principai ) dalam rangka mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi: a. pengelolaan penghargaan berupa poin ( point reward ) yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan ( principai ); b. penerbitan dan pengelolaan Voucer; c. penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan dengan barang dan/atau Jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa; dan/atau d. penyaluran penghargaan ( reward ) berupa uang tunai kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa. (3) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi Voucer loyalitas ( loyalty voucher ) dan Voucer penghargaan ( reward voucher ).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.