Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. (2) Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari: a. nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau b. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. (3) Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (5) PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (6) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang: a. jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. merupakan Wajib Pajak bank; atau c. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (7) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas. (8) Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran; b. menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan c. melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.