Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penghasilan berupa: a. imbalan sehubungan dengan jasa; dan/atau b. penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai atau bentuk lainnya; merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian: a. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; b. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer; c. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/reward program ) oleh Penyelenggara Voucer, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. (3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/atau Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. (4) PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh. (5) Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan; atau b. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pemberian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya. (7) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan jika: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau b. imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Pemotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memotong PPh Pasal 23 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23; b. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong; dan c. melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.