PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 71/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyetoran dan pelaporan:
a.
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan
b.
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),
dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
(2)
Bukti pemotongan dan/atau pemungutan:
a.
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan
b.
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),
dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.