PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
(1)
Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
b.
iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
c.
penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
(3)
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.