PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(2)
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.