PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
Penyelenggaraan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.