TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengusaha TPB berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
a.
Membuat pembukuan atau catatan atas mutasi barang ke dan dari TPB;
b.
Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku, catatan, dokumen pabean serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
c.
Menyerahkan dokumen yang bekaitan dengan kegiatan TPB yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini apabila dilakukan Audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.