TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB dan tatacara pengisian dokumen BC 2.3 BBK dan BC 2.5 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.