Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB dan tatacara pengisian dokumen BC 2.3 BBK dan BC 2.5 BBK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.