⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank/Pos Persepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.