⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
1.
Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
a)
Direktorat Jenderal Pajak;
b)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
c)
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
2.
Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
3.
Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.