⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan/atau kewajiban sebagai berikut:
a.
Direktorat Jenderal Pajak:
1)
menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2)
menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
3)
menyediakan layanan pembuatan kode billing;
4)
menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
5)
membandingkan data pembayaran berdasarkan kode billing dengan data kode billing yang diterbitkan;
6)
melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN.
b.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1)
menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba;
2)
melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi;
3)
menyediakan data billing yang telah dibayar.
c.
Pusintek:
1)
menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN;
2)
memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN
d.
Bank/Pos Persepsi:
1)
dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta billing bagi Wajib Pajak;
2)
dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak;
3)
menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
4)
melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
e.
Wajib Pajak:
1)
melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali;
2)
melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan
3)
melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.