⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.