⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.