TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau
competent authority
di Indonesia.
(3)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam:
a.
P3B;
b.
TIEA; atau
c.
Perjanjian Multilateral.
(4)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhadap P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.