TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;
b.
Pertukaran Informasi secara spontan;
c.
Pertukaran Informasi secara otomatis.
(2)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
tax examination abroad
atau
simultaneous tax examinations
.
BAB III
PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN
Bagian Kesatu
Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.