Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan; b. Pertukaran Informasi secara spontan; c. Pertukaran Informasi secara otomatis. (2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri. (3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax examination abroad atau simultaneous tax examinations . BAB III PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN Bagian Kesatu Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.