TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi dalam rangka Pertukaran Informasi secara otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai kelengkapan dan validitas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi lengkap dan valid, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi dimaksud.
BAB VI
TAX EXAMINATION ABROAD
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Tax Examination Abroad
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.