Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pajak: a. Informasi tersebut kurang memadai; b. diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau c. diperlukan percepatan perolehan Informasi. (2) Tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk pendampingan atau bentuk lain yang disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Bagian Kedua Pelaksanaan Tax Examination Abroad yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.