TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Permintaan
tax examination abroad
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat diajukan dalam hal Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 sedang atau telah dilaksanakan, namun berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pajak:
a.
Informasi tersebut kurang memadai;
b.
diperlukan Infomasi tambahan; dan/atau
c.
diperlukan percepatan perolehan Informasi.
(2)
Tax examination abroad
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk pendampingan atau bentuk lain yang disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Tax Examination Abroad
yang Diajukan
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.