TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tata cara Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tata cara Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tata cara pelaksanaan
tax examination
abroad
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.