TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Setiap Informasi yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang.
(2)
Ketentuan tentang kerahasiaan atas Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi wakil Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan
tax examination abroad
di Indonesia.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.