TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya;
b.
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
c.
penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
d.
penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa:
1.
penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
2.
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
3.
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
e.
penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (
motion picture films
), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
f.
perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
(2)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital.
(3)
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.