Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 60/2022

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
60/PMK.03/2022
Tahun
2022
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 5 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
14 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.641 karakter
  2. Pasal 2 2.226 karakter
  3. Pasal 3 1.958 karakter
  4. Pasal 4 1.915 karakter
  5. Pasal 5 894 karakter
  6. Pasal 6 861 karakter
  7. Pasal 7 815 karakter
  8. Pasal 8 949 karakter
  9. Pasal 9 1.840 karakter
  10. Pasal 10 1.321 karakter
  11. Pasal 11 501 karakter
  12. Pasal 12 1.184 karakter
  13. Pasal 13 473 karakter
  14. Pasal 14 557 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber