Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. (2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.