Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. (3) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak. (4) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus sudah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum: a. dilakukannya penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; atau b. saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan. (5) Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. (6) Pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum. (7) Contoh format tanda terima elektronik atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.