(1)
Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat diakses oleh:
a.
pihak yang memperoleh rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
b.
karyawan yang memperoleh rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
karena belum memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum atau rumah pekerja secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak.
(4)
Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memberikan bukti penerimaan atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak.
(5)
Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
a.
dilakukannya penyerahan kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; atau
b.
saat diterimanya pembayaran oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam hal pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.