Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan pengusaha kena pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, tanda terima atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 harus sudah dimiliki oleh pengusaha kena pajak paling lambat tanggal 30 September 2023. (2) Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. (3) Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini di periode sejak terbitnya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 tetap diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan sepanjang tanda terima diperoleh paling lambat tanggal 30 September 2023.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.