(1)
Terhadap penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588).
(2)
Terhadap rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok, Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588) namun digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.