PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan :
a.
Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan:
b.
Kawasan Industri di Pulau Bintan;
c.
Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d.
Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritime (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau sekitarnya;
2.
Barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.